Kemendagri Bakar 1,3 Juta Keping e-KTP Invalid

Kemendagri Bakar 1,3 Juta Keping e-KTP Invalid
DIBAKAR: Kemendagri memusnahkan 1,3 juta keping e-KTP yang datanya invalid. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Gudang Aset Kemendagri, Jalan Raya Parung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, BOGOR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memusnahkan 1.378.146 keping kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dan sejumlah blangko yang rusak atau invalid. Pemusnahan identitas kependudukan yang tak berlaku itu dilakukan dengan cara dibakar di Gudang Aset Kemendagri, Jalan Raya Parung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, e-KTP dan blangko yang dibakar adalah dokumen negara yang mengalami kerusakan atau data di dalamnya invalid. Meski bentuknya bagus, namun data yang tertulis di keping e-KTP itu tak sahih.

"Bisa namanya salah, alamatnya salah. Kalau dilihat fisik bisa saja bagus, tetapi ternyata data di dalamnya salah," ucap Zudan.

Menurut Zudan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah terulangnya e-KTP tercecer yang memunculkan kehebohan. Kemendagri pun meminta dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah memusnahkan e-KTP invalid.

"Ini sesuai arahan Mendagri (Tjahjo Kumolo, red) bahwa pemusnahan dilakukan agar kejadian tercecernya atau terjatuhnya e-KTP yang beberapa waktu terakhir terjadi tak terulang lagi. Kalau masih ada yang tercecer, berarti salah pemerintah daerah yang menjadi tempat terjatuhnya e-KTP itu," tuturnya.

Zudan memerinci, sejauh ini 450 kabupaten/kota telah memusnahkan e-KTP invalid. Dia pun minta daerah lainnya untuk melakukan pemusnahan agar tidak lagi digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dari 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, 450 di antaranya sudah serahkan semua KTP rusak atau invalid yang hari ini dibakar. Kami akan terus kejar yang sisanya agar segera dimusnahkan," tukasnya.(rdw/JPC)


Kemendagri memusnahkan 1.378.146 keping kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dan sejumlah blangko yang rusak atau invalid.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News