Kemendagri Desak Bupati Tulungagung Segera Menyerah ke KPK

Kemendagri Desak Bupati Tulungagung Segera Menyerah ke KPK
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang tengah dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menyerahkan diri. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyatakan, Syahri harus mempertanggungjawabkan diri dalam proses hukum setelah menyandang tersangka suap.

"Kami berharap sebaiknya kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Karena bagaimanapun harus mempertanggungjawabkan kasus hukum yang ada," ujar Bahtiar di Jakarta, Jumat (8/6). 

Sebelumnya KPK telah menggelar OTT di Blitar dan Tulungagung, Rabu (6/6). OTT itu terkait kasus suap dari proyek-proyek yang dibiayai pemda.

Dari hasil OTT itu, KPK menetapkan enam orang tersangka termasuk Syahri dan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar. Hanya saja, Samanhudi dan Syahri berhasil lolos dari kejaran KPK.

Baik Samanhudi ataupun Syahri diduga menerima suap dari pengusaha bernama Susilo Prabowo yang disebut-sebut sebagai kontraktor proyek Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar. Belakangan, Samanhudi telah menyerahan diri ke KPK.

Bahtiar yang belum lama menjadi Kapuspen Kemendagri menegaskan, faktor penyebab kepala daerah terjaring OTT KPK tak serta-merta karena maju lagi di pilkada. Sebab, banyak faktor yang memengaruhinya termauk integritas dan mentalitas.

"Karena itu saya kira diperlukan kontrol dari masyarakat untuk mencegah korupsi yang dapat berujung pada operasi tangkap tangan, seperti marak terjadi belakangan ini. Kontrol masyarakat dapat berjalan dengan baik, jika daerah menjalankan sistem e-planning dengan baik," ucapnya. 

Hanya saja Bahtiar mengakui penerapan sistem e-planning tak menjamin korupsi bisa berhenti. Tapi, setidaknya perencanaan pemerintah lebih terbuka dan transparan.

Kemendagri mengingatkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah menjadi tersangka suap agar bertindak kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News