Kemendagri Ditantang Buka Data Pemda yang Tidak Mampu Menggaji PPPK & P3K PW

Kemendagri Ditantang Buka Data Pemda yang Tidak Mampu Menggaji PPPK & P3K PW
Ilustrasi PPPK. Foto: Ricardo/JPNN

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih menambahkan, Kemendagri perlu mempublikasikan siapa saja daerah yang sudah memasukkan data kondisi fiskal mereka sehingga tidak mampu membayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.

Ini penting karena bisa saja daerah-daerah yang sebenarnya kemampuan fiskalnya terbatas malah tidak mengajukan datanya ke Kemendagri.

"Saya khawatir pemda yang APBD-nya rendah tidak mengajukan usulan. Entah itu karena waktu pengajuannya terbatas atau bisa juga memang tidak mau mengajukan biar ada alasan memberhentikan PPPK dan PPPK paruh waktu," kata Heti kepada JPNN secara terpisah.

Guru PPPK yang juga ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) wilayah Serang ini menambahkan, publikasi data juga penting bagi PPPK dan PPPK paruh waktu atau P3K PW. Mereka bisa ikut mengawal di masing-masing daerah.

Kemendagri perlu memperpanjang waktu pengajuan datanya dan mendorong pemda yang APBD-nya rendah untuk proaktif demi menyelamatkan nasib PPPK dan PPPK paruh waktu atau P3K PW.

Bila perlu bagi pemda yang tidak mengajukan datanya diberi peringatan agar antara pemerintah pusat dan daerah tidak saling menyalahkan lagi.

"Kalau pemerintah pusat dan daerah saling menyalahkan yang korbannya kan rakyat lagi," tegasnya.

Surat Mendagri terkait gaji PPPK sudah terbit pada Minggu (5/7). Surat Nomor: 900.1/5044/SJ ini ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengatasnamakan Mendagri Tito Karnavian ini meminta data pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN daerah.

Kemendagri ditantang sejumlah pimpinan organisasi untuk membuka data pemda yang tidak mampu menggaji PPPK & P3K PW

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News