Kemendagri Ditantang Buka Data Pemda yang Tidak Mampu Menggaji PPPK & P3K PW
Surat tertanggal 5 JulI 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, disebutkan, Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan pendataan dan analisa pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai pegawai di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, pemda yang tidak mampu membayar belanja pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar menyampaikan data jumlah pegawai, data belanja pegawai dan jumlah kekurangan belanja pegawai dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada tautan https://bit.ly/PernyataanBelanjaPegawai2027.
Data yang disampaikan objektif, akurat dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Data disampaikan paling lambat pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kemendagri ditantang sejumlah pimpinan organisasi untuk membuka data pemda yang tidak mampu menggaji PPPK & P3K PW
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Mesyia Muhammad
- Penilaian 360 Derajat Bakal Diterapkan, PPPK Harus Bersiap-siap, PNS juga
- Suarakan Ketidakadilan Masa Kerja 0 Tahun, Forum PPPK Surati KemenPANRB, Sentil Manajemen ASN
- Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa Tahap 2 di 8 Kabupaten
- 6 Poin Hasil Pertemuan 10 Pimpinan Forum PPPK & PPPK Paruh Waktu, Dasco, Mensesneg
- Bali Menghadapi Masalah Kekurangan Guru, Layanan Pendidikan Bisa Terganggu
- 5 Berita Terpopuler: Pertemuan Pimpinan Forum PPPK dan Dasco Berbuah Manis, tetapi Awas Jadi Kisruh, Artinya?
JPNN.com




