Kemendagri Dituding Langkahi Kemenkumham
Minggu, 02 Desember 2012 – 19:08 WIB

Kemendagri Dituding Langkahi Kemenkumham
JAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandry, menilai, pembahasan terkini Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan menunjukan pengaturan yang semakin salah arah dan tumpang tindih.
Dia mencontohkan, pasal 54 RUU Ormas bermaksud mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi peraturan tentang badan hukum perkumpulan yang hingga kini masih diatur dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.
Baca Juga:
"Padahal RUU Perkumpulan sendiri sudah sejak lama disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Terlebih lagi RUU Perkumpulan sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2014 Nomor 228," katanya, Minggu (2/12).
Dijelaskan Ronald, pengaturan RUU Ormas yang didorong oleh Kemendagri ini seperti menihilkan kerja persiapan penyusunan RUU Perkumpulan yang telah dilakukan oleh Kemenkumham.
JAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandry, menilai, pembahasan terkini Rancangan Undang-undang Organisasi
BERITA TERKAIT
- PMN Sulsel Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Pemuda Untuk Melawan Hoaks
- Mensos Risma Beber Strategi Penanganan Masalah Sosial di Konferensi Tingkat Menteri OKI
- Hari Laut Sedunia, Cak Imin Ingatkan Pentingnya Menjaga Kedaulatan Maritim
- Ke Riau Bawa Putusan MA, Jaksa KPK Jebloskan Mantan Bupati Kuansing ke Penjara
- LaNyalla Resmikan Papan Informasi Digital DPD yang Bakal Dipasang di Fasilitas Publik
- Pabrik Botol Beling di Cakung Jaktim Hangus Terbakar