Kemendagri: Pimpinan Gafatar Tak Bisa Ditangkap Begitu Saja

Kemendagri: Pimpinan Gafatar Tak Bisa Ditangkap Begitu Saja
Kantro Gafatar di Jogjakarta. Foto: dok/ Radar Jogja

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap bahwa Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak bisa dibubarkan begitu saja, karena ternyata mereka belum pernah mengeluarkan izin pembentukan ormas tersebut.

Meski demikian Kemendagri tetap perlu melakukan pengawasan bersama-sama dengan Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Kementerian Agama (Kemenag). Karena setiap gerakan maupun organisasi yang diduga meresahkan masyarakat, patut diwaspadai.

"Kami melakukan koordinasi, melakukan pertemuan dengan Kejaksaan, BIN, Polri, Kumham dan Kemenag. Untuk membahas status ajarannya. Karena dari organisasinya kami tidak bisa bubarkan, tapi dari ajarannya kalau dikategorikan sesat itu bisa masuk dalam pengawasan aliran pencarian keagamaan," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen PolPum) Kemendagri Soedarmo, Rabu (13/1).

Menurut Soedarmo, kalau ajaran Gafatar dikategorikan sesat, maka menjadi tanggung jawab Kejaksaan untuk melakukan penindakan. Meski demikian untuk melakukan penangkapan terhadap para pimpinan Gafatar baik itu Ahmad Musadeq dan Mahful Tunmanurung, perlu dikaji terlebih dahulu. 

"Kalau dia belum melakukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum, belum bisa dibuktikan, belum bisa memproses dia terhadap kegiatan yang dia lakukan. Kecuali melanggar hukum," ujar Soedarmo. (gir/jpnn) 


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap bahwa Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak bisa dibubarkan begitu saja, karena ternyata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News