Kemendikbudristek Mengeklaim Seluruh PTN Sudah Bentuk Satgas PPKS, Kampus Swasta?

Kemendikbudristek Mengeklaim Seluruh PTN Sudah Bentuk Satgas PPKS, Kampus Swasta?
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memaparkan isi Permendikbudristek PPKS secara daring. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam dua tahun ini terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan.

Salah satunya dengan mendorong perguruan tinggi untuk membentuk satuan tugas (Satgas) PPKS yang sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang tahun 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami menyampaikan saat ini keseluruhan dari 125 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang terdiri dari 76 PTN akademik dan 49 PTN Vokasi telah membentuk Satgas PPKS.

“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS," ujarnya, Sabtu (4/2).

Selain itu, sebanyak 109.perguruan tinggi swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk satuan tugas dan sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka.

Tentu Kemendikbudristek sangat mengapresiasi komitmen dari seluruh PTN dan PTS yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya bersama untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Rusprita menjelaskan pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Kemendikbudristek mengeklaim seluruh PTN sudah membentuk Satgas PPKS, kampus swasta bagaimana?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News