Kemendikdasmen: 83 Sekolah Jalankan PJJ Tahun Ini, Targetkan 3.500 Anak Putus Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK), akan
mengimplementasikan kebijakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tahun 2026. Ini sebagai tindak lanjut kebijakan transformasi digital di bidang pendidikan.
Tercatat 83 satuan pendidikan terpilih di 20 provinsi dan 1 Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) sebagai penyelenggara PJJ jenjang pendidikan menengah.
Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Saryadi mengungkapkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan meluncurkan kebijakan PJJ malam ini (23/4).
Selain itu, akan ada penandatangan kerja sama dengan 83 satuan pendidikan terpilih di 20 provinsi dan 1 Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) sebagai penyelenggara PJJ jenjang pendidikan menengah.
"83 satuan pendidikan atau SMA yang nanti menyelenggarakan PJJ akan hadir malam ini untuk menandatangani perjanjian kerja sama implementasi PJJ, basisnya adalah usulan provinsi," ucapnya.
Kemendikdasmen, lanjutnya, hanya memperlihatkan kriteria dan memastikan bahwa sekolah yang diusulkan pemda adalah satuan pendidikan yang memiliki kapasitas.
Kemendikdasmen menyajikan data-data terkait kantong-kantong ATS (Anak Tidak Sekolah) kepada pemda. Mereka bisa melihat wilayah-wilayah mana yang menjadi kantong ATS.
Kemendikdasmen menyampaikan 83 satuan pendidikan menjalankan PJJ tahun ini dan menargetkan 3.500 anak putus sekolah
- Kemendikdasmen Percepat Transformasi Pembelajaran AI & Koding, 300 Ribu Guru Tendik Jadi Target
- Mendikdasmen Minta Guru Kuasai AI & Teknologi, Anak Didik Harus Dibekali Kompetensi Masa Depan
- SPMB PJJ Dibuka, Kesempatan Jutaan Anak Tidak Sekolah Kembali ke Pembelajaran
- Wakil Ketua MPR Dorong Sosialisasi Masif SIBI untuk Tingkatkan Literasi Masyarakat
- Pendaftaran Seleksi PPG Calon Guru 2026 Sudah Dibuka, Buruan Daftar Sebelum Ditutup
- Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikut PPG 2026 Tahap 2, Cek SIMPKB
JPNN.com




