Kemendikdasmen Siapkan Rangkaian Kebijakan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat reformasi tata kelola guru di Indonesia.
Rangkaian kebijakan disiapkan untuk menjawab persoalan yang dihadapi para pendidik selama bertahun-tahun, mulai dari keterbatasan akses pengembangan kompetensi, ketimpangan kesejahteraan, beban administrasi yang berlebihan, hingga distribusi guru yang belum merata.
Saat ini, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaan guru.
Terdapat sekitar 800 ribu guru aktif yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta masih terdapat kesenjangan akses pengembangan profesi antara guru ASN dan non-ASN.
Selain itu, beban administratif yang tinggi selama ini juga dinilai mengurangi ruang guru untuk fokus pada proses pembelajaran.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
“Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun, sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,” ujar Wamen Fajar, Selasa (9/6).
Sebagai langkah konkret, pemerintah tahun 2026 ini mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 230 ribu guru aktif mengajar yang belum memperoleh sertifikat pendidik.
Kemendikdasmen menyiaokan rangkaian kebijakan untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru.
- Gaji PPPK Aman, Pemda Membuka Formasi CPNS 2026
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, PTKNI Dorong Peralihan Jadi PNS, Kenapa Netizen Kepanasan?
- Berikut SE MenPANRB yang Harus Diketahui Seluruh PNS, PPPK, P3K PW
- Rakornas PTKNI Dorong Percepatan Penataan ASN PPPK & Peralihan Menjadi PNS
- PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, Faisol: Kebijakan Macam Apa Itu
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Penting untuk PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak muncul, Sudah Ada Kepastian untuk P3K PW?
JPNN.com




