Kemenhub Akui Ada 2 Asosiasi Perusahaan Pelayaran

Kemenhub Akui Ada 2 Asosiasi Perusahaan Pelayaran
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan pendirian dua perkumpulan organisasi pelayaran niaga nasional di Indonesia.     

Di mana SK itu mengakui adanya dua ketua umum Indonesian National Shipowners Association (INSA). Yakni, Johnson W. Sutjipto SK No. AHU-0035091.AH.01.07 tahun 2015 pada 30 Desember 2015.

Kemudian, SK No. AHU-0044492.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 12 April 2016, yang mengesahkan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (P3N2I), dengan Ketua Umum Carmelita Hartoto.  

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. HK.008/1/15/DJPL-16 tanggal 20 Juli 2016 telah mengakui kedua organisasi pelayaran tersebut.  

“Kedua SK Menteri Hukum dan HAM tersebut sah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi lembaga lain, termasuk Kementerian Perhubungan untuk tidak mengakui kedua organisasi pelayaran niaga tersebut, meski bagaimanapun kondisi dan proses  pembentukan organisasi dimaksud," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono.

Karena itu, sambung Tonny, sudah seharusnya kedua organisasi tersebut mendapatkan pembinaan yang sama dan berkeadilan dari Kementerian Perhubungan agar mereka bisa bekerja melayani anggota dan mendukung program pemerintah.

"Khususnya program Kementerian Perhubungan dalam Tol Laut dan Poros Maritim Dunia, kedua organisasi tersebut, diharapkan bisa bersinergi, mengembangkan industri pelayaran secara seksama, memperkokoh jaringan keanggotaan," tandas Tonny. (chi/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan pendirian dua perkumpulan organisasi pelayaran niaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News