Kemenhub Didesak Evaluasi Izin Taksi Green SM Pascatragedi Stasiun Bekasi Timur
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendesak Kementerian Perhubungan mengevaluasi izin operasional armada taksi Green SM di Indonesia setelah insiden maut yang melibatkan kereta api di Bekasi Timur, Rabu (29/4).
“Taksi itu persoalannya siapa yang memberi izin? Bisa sebanyak itu masuk ke Indonesia? Menteri Perhubungan bagaimana dengan proses izinnya?” kata Djoko saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu menegaskan pemerintah harus mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurut dia, regulasi terhadap taksi nasional selama ini diterapkan cukup ketat sehingga perlu ada standar yang sama bagi seluruh operator transportasi.
“Iya, taksi nasional saja diatur,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam, menyusul insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di tahun 2026, tercatat sebanyak 40 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang.
Mayoritas insiden (57,5 persen) terjadi di perlintasan tanpa palang pintu sebanyak 23 kejadian, sementara 17 kejadian lainnya (42,5 persen) terjadi di perlintasan berpalang pintu.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendesak Kemenhub mengevaluasi izin operasional armada taksi Green SM di Indonesia pascainsiden maut di Bekasi Timur.
- KPK Panggil Billy Beras dan Staf Kemenhub Jadi Saksi Rel
- Pemerintah Tanggung 100% Pajak Tiket Pesawat Selama Momen Libur Sekolah
- IMCF dan Kemenhub Berkolaborasi Perkuat Perlindungan Bagi Pelaut
- KPK Periksa Eks Direktur Kemenhub Danto Restyawan Terkait Fee Proyek DJKA
- PT KSS Pertanyakan Mekanisme Penyampaian Surat Kemenhub dalam Sidang Sengketa Pelabuhan
- Kecelakaan Kereta di Inggris, 1 Orang Meninggal, Puluhan Luka-Luka
JPNN.com




