Kemenhub Gelar Uji Publik RPM Taksi Online

Kemenhub Gelar Uji Publik RPM Taksi Online
Taksi online. Foto: JPG

"Untuk menjamin usaha angkutan sewa khusus, maka besaran biaya pokok dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap enam bulan. Sementara terkait sanksi terhadap pelanggaran ASK, diatur klasifikasi pelanggaran ringan, sedang dan berat, baik denda maupun sanksi administrasi, kewenangan pemberian sanksi, serta bentuk-bentuk sanksi," jelas Dirjen Budi.

Dalam RPM pengganti PM 108 ini, selain adanya tambahan mengenai SPM, juga akan mengatur mengenai kuota, wilayah operasi, kepengusahaan umum, izin, dan asuransi.(chi/jpnn)


Untuk menjamin usaha angkutan sewa khusus, maka besaran biaya pokok dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap enam bulan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News