Kemenhub Gelar Uji Publik RPM Taksi Online
Sabtu, 10 November 2018 – 14:54 WIB
"Untuk menjamin usaha angkutan sewa khusus, maka besaran biaya pokok dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap enam bulan. Sementara terkait sanksi terhadap pelanggaran ASK, diatur klasifikasi pelanggaran ringan, sedang dan berat, baik denda maupun sanksi administrasi, kewenangan pemberian sanksi, serta bentuk-bentuk sanksi," jelas Dirjen Budi.
Dalam RPM pengganti PM 108 ini, selain adanya tambahan mengenai SPM, juga akan mengatur mengenai kuota, wilayah operasi, kepengusahaan umum, izin, dan asuransi.(chi/jpnn)
Untuk menjamin usaha angkutan sewa khusus, maka besaran biaya pokok dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap enam bulan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Dirjen Hubla Resmikan Pembangunan Sarana & Prasarana Kenavigasian di Dermaga Benoa
- Optimalkan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Kemenhub Gelar Bimtek
- Kemenhub Rancang Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Waren
- Peringati HUT ke-36, Pangkalan PLP Tanjung Priok Gelar Donor Darah
- KSOP Sunda Kelapa Gelar Sosialisasi Aplikasi SIMKAPEL