Kemenhub Mengusut Dugaan Keterlibatan Taksi Green SM, Berikut Tahapannya
Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Ia mengatakan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada,” katanya.
Ia juga menegaskan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini.
Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kemenhub Panggil Manajemen Taksi Green SM
Ditjen Hubdat Kemenhub telah memanggil pengelola taksi Green SM.
"Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa (28/4) untuk klarifikasi pasca-kecelakaan," kata Aan Suhanan.
Kemenhub akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan tersebut.
Kemenhub membentuk tim untuk mendalami dugaan keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan kereta di Bekasi.
- Plh Kapolsek Bengo Ditahan terkait Kecelakaan Menewaskan Balita
- Polda Sumsel Bongkar Kelalaian Korporasi di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
- Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia di Tomang Jakbar Dipecat
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Laka Maut ALS vs Truk Tangki yang Tewaskan 19 Orang
- Pengendara Motor Tabrak Water Barrier Proyek Galian di Jalan Merdeka Bandung
- Sopir Diduga Mengantuk, Pikap Hantam Kendaraan di Tol Cipularang, 2 Orang Tewas
JPNN.com




