Kemenhut Gelar Konsultasi Publik Guna Bangun Perekonomian Kehutanan yang Inklusif & Berkelanjutan
Selain itu, Laksmi menambahkan bahwa Indonesia saat ini berada di tengah perubahan geopolitik yang masif sehingga harus mengedepankan comparative advantage sumber daya alamnya. Hutan adalah representasi sumber daya alam yang luas ruangnya sangat signifikan, sehingga revisi P.8 menjadi sangat penting untuk merespons dinamika tersebut.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemanfaatan hutan harus harmonis dan suportif terhadap upaya perbaikan habitat, sehingga ketentuan pelaksanaannya harus memecah kebuntuan dan menurunkan risiko.
Acara yang dipandu oleh jurnalis senior dan spesialis komunikasi, Rahma Alia ini menghadirkan dua penanggap. Masukan substantif dari sisi akademis disampaikan langsung oleh Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Dodik Ridho Nurochmat, sementara tantangan serta aspirasi dari sektor riil dibahas oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Ir. Purwadi Soeprihanto selaku penanggap.
Prof. Dodik menggarisbawahi bahwa tantangan utama dalam pemanfaatan hutan adalah nilai ekonomi riil hutan yang masih sangat rendah.
“Saat ini, nilai ekonomi langsung hutan hanya sekitar 4 juta rupiah per hektar per tahun, jauh dibandingkan dengan perkebunan sawit yang mencapai sekitar 40 juta rupiah per hektar per tahun atau sepuluh kali lipatnya. Kondisi ini menyebabkan beberapa pihak cenderung ingin mengkonversi hutan ke penggunaan lain yang lebih menguntungkan,” papar Prof. Dodik.
Prof. Dodik menambahkan pentingnya perubahan mindset PNBP kehutanan yang selama ini berbasis komoditas perlu diubah menjadi berbasis kawasan (paket pemanfaatan hutan), sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi skala kecil dan mengurangi beban administratif.
Sementara itu, Purwadi menyampaikan bahwa roh dari P.8 adalah multiusaha kehutanan sebagai perubahan paling signifikan dari peraturan sebelumnya yang berbasis kayu. Semangat multiusaha kehutanan sejalan dengan dinamika tuntutan konsumen dunia yang mengarah pada produk-produk regeneratif. Multiusaha kehutanan harus mencakup kayu, non-kayu, dan jasa lingkungan yang diletakkan pada pertimbangan skala ekonomi, manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, serta prinsip Sustainable Development Goals.
“Namun, implementasi MUK regeneratif di tingkat tapak masih dilakukan secara parsial dan terfragmentasi. Pemanfaatan (hasil hutan bukan kayu) oleh pemegang izin dan masyarakat masih berskala kecil sehingga belum economically viable. Distribusi dan logistik juga bermasalah karena produk terfragmentasi pada sebaran ruang yang luas sehingga biaya ekonomi tinggi dan produk tidak dapat kompetitif di pasar,” jelas Purwadi.
Kemenhut mengadakan konsultasi publik untuk membangun perekonomian kehutanan yang inklusif dan berkelanjutan.
- Temuan 5 Orang Utan di India, Kemenhut Upayakan Repatriasi dan Pengusutan Hukum
- Cegah Karhutla Berdampak Fatal ke Satwa, Kemenhut Percepat Upaya Penyelamatan
- APHI bersama ICBA Inisiasi Penguatan Ekonomi Karbon & Biodiversitas
- Setelah 3 Bulan Pencarian, Kemenhut Berhasil Tangkap Bohir Illegal Logging Kalteng
- APHI Mendukung Inpres Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
- Menhut: Sinergi dan Gotong Royong Penting Untuk Hadapi Karhutla
JPNN.com




