Kemenhut Ngotot Urusi Bukit Soeharto
Selasa, 10 Mei 2011 – 15:19 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Kehutanan RI, Budirianto menilai sengketa kewenangan terkait perizinan pinjam pakai kawasan hutan dan eksplorasi bahan tambang di kawasan hutan yang harus lewat izin Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan bukan merupakan persengketaan antar lembaga. Karenanya, ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan para pemohon. "Sehingga bila ditinjau dari segi hukum administrasi negara, penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto adalah produk beschiking (penetapan) sehingga apabila terdapat pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat dari penetapan tersebut bukan menjadi domain Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan,” ujarnya.
“Pokok permohonan pemohon yang disampaikan bukan merupakan sengketa kewenangan antar lembaga negara,” kata Budirianto memberikan keterangan pihak pemerintah dalam sidang persengketaan kewenangan antar Lembaga Negara antara Pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara melawan Menteri Kehutanan RI, Selasa (10/5).
Menurut Budirianto, perubahan fungsi hutan lindung Bukit Soeharto menjadi hutan wisata yang kemudian dirubah menjadi taman hutan raya kesemuannya melalui usulan atau rekomendasi Bupati setempat. Pada pelaksanaannya kata dia, tata batas dilapangan juga diketuai langsung oleh Bupati yang bersangkutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Kehutanan RI, Budirianto menilai sengketa kewenangan terkait perizinan pinjam pakai kawasan hutan dan eksplorasi bahan
BERITA TERKAIT
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya