Kemenkes Setujui Penerapan PSBB di Kabupaten Gowa

Kemenkes Setujui Penerapan PSBB di Kabupaten Gowa
Ilustrasi PSBB. Foto: kemkesgoid

jpnn.com, GOWA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memutus mata rantai penularan virus corona jenis baru (COVID-19) melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Rabu, mengatakan penerapan PSBB memang sudah harus dilakukan dengan melihat perkembangan penyebaran setiap waktu di daerah itu.

"Kami sudah melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) tetapi jumlah penderita, baik ODP, PDP, dan positif COVID-19 tetap mengalami peningkatan sehingga peningkatan harus dilakukan dengan PSBB," ujarnya, Rabu (22/4).

Data positif COVID-19 di daerah itu 25 orang, oang dalam pemantauan (ODP) 314 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) 139 orang.

Ia mengaku telah mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan pelaksanaan PSBB di wilayah itu jika usulannya mendapat persetujuan Kemenkes, salah satunya menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa.

Hal itu, katanya, mengingat wilayah tersebut berbatasan langsung dengan delapan kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.

"Usulan kami disetujui Kemenkes dan secepatnya kita akan ambil langkah-langkah untuk menerapkan. Karena sebenarnya secara tidak langsung sejak Senin (20/4) kemarin, kita sudah mulai ikut melakukan sosialisasi bersama Makassar. Jadi nanti kita sisa masuk tahap uji coba dan penerapan," kata Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Gowa itu.

Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020 tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemkab Gowa menerapkan PSBB.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memutus mata rantai penularan virus corona jenis baru (COVID-19) melalui PSBB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News