Kemenkeu Cairkan Rp 19 Miliar dari Tunggahan DBH Jabar Rp 1,22 Triliun
jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengirimkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, pembayaran belum sepenuhnya diberikan. Pusat baru mengirim sekitar Rp 19 miliar dari tunggakan pajak Rp 1,22 triliun.
Penyaluran ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tanggal 5 Agustus 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU TA 2026, Penyaluran Kurang Bayar (KB) DBH sampai tahun 2025, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada tahun 2026.
Dalam peraturan tersebut tercantum DBH untuk Provinsi Jabar, telah disalurkan tanggal 7 Agustus 2026, Kurang Bayar sebesar Rp19,7 miliar dari total KB DBH sebesar Rp1,222 triliun.
Merespons hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM mengatakan, sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat, Pemprov Jabar mengikuti penundaan penyaluran DBH tersebut.
"Ya dari sisi saya sebagai gubernur, gubernur itu kan perwakilan pemerintah pusat. Kami pasti patuh terhadap apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat tentang penundaan dana bagi hasil pajak ke daerahnya," kata Dedi di Bandung, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, penundaan ini bukan berarti dana DBH tidak akan dibayarkan. Pemerintah daerah masih menunggu pemenuhan kewajiban pemerintah pusat terhadap sisa DBH yang tertunda.
"Kan kalimatnya penundaan, ya? Artinya bahwa nanti pasti dikembalikan manakala keuangan pusat sudah terpenuhi," ujarnya.
Kemenkeu baru mencairkan Rp19,7 miliar dari tunggakan DBH Jawa Barat Rp1,22 triliun. Dedi Mulyadi berharap sisa dana segera disalurkan.
- Sidang Tuntutan Suap Bea Cukai: 3 Eks Pejabat Terima Rp78,81 Miliar
- PAAI Desak Komisi XI DPR RI Tuntaskan Isu Keadilan Pajak Agen Asuransi
- Pemerintah Ubah Aturan Pembayaran Pajak, Utang Pokok Diprioritaskan Lunas
- DJP Tegaskan Pengurangan Sanksi dalam PMK 71/2026 Bukan Pemutihan Tunggakan Pajak
- Kemenkeu Punya Aturan Baru soal Utang Pajak, Cek di Sini
- Data Realisasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dari Kemenkeu
JPNN.com




