Kemenko Perekonomian Respons soal Pengenaan Tarif Impor 10 Persen dari AS
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merespons kebijakan Amerika Serikat yang mengenakan tarif impor barang dari Indonesia sebesar 10 persen, efektif sejak Jumat (24/7).
Penetapan tarif tambahan di bawah Section 301 of the Trade Act of 1974 tersebut dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) terhadap 60 negara.
Indonesia masuk ke dalam 17 negara yang dikenakan tarif 10 persen bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, hingga Inggris.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto mengeklaim pemerintah secara rutin berkomunikasi dan berpartisipasi aktif dalam proses investigasi USTR yang mencakup dua isu utama, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.
"Mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah," ujar , Haryo dalam siaran persnya, Sabtu (25/7).
Haryo menyatakan pemerintah terus mencermati pengakuan USTR terhadap komitmen aktif dan kerangka regulasi Indonesia dalam memberantas praktik kerja paksa (forced labor) pada rantai pasok global.
"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions)," tuturnya.
Pihak Amerika Serikat menyampaikan hasil investigasi terkait isu excess capacity sektor manufaktur akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merespons kebijakan Amerika Serikat resmi mengenakan tarif impor barang dari Indonesia sebesar 10 persen.
- Pelaku Industri Sebut Rantai Pasok MBG Rawan Sabotase
- Membanggakan, Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global
- Kemenko Perekonomian Klarifikasi Soal Istilah Emas di Bawah Bantal
- ESR dan INA Perluas Kemitraan untuk Pengembangan Logistik Baru di Indonesia
- Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit Diresmikan
- Kena Tarif Impor AS 10 Persen, Pemerintah RI Agresif Buru Pasar Ekspor Alternatif
JPNN.com




