Kemenko PMK: Akuntabilitas Keuangan Negara Harus Dijaga

Kemenko PMK: Akuntabilitas Keuangan Negara Harus Dijaga
Diskusi penanganan transisi darurat pascabencana gempa bumi di NTB. Foto: Humas Kemenko PMK

jpnn.com, SUMBAWA BARAT - Setelah menggelar pertemuan dengan Gubernur NTB dan Bupati Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat menjadi lokasi terakhir yang dikunjungi Plt. Deputi Bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial Kemenko PMK Sonny Harry Harmadi dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Provinsi NTB.

Bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Sonny meneemui Bupati W. Musyafirin beserta jajaran untuk berdiskusi soal penanganan transisi darurat pascabencana gempa bumi.

Musyafirin melaporkan, hasil pendataan dan verifikasi kerusakan bangunan rumah penduduk akibat bencana gempa bumi di kabupaten sumbawa barat tahun 2018 berjumlah 15.361 unit dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu Kategori Rusak Berat berjumlah 2.326 unit atau 15,14 persen dari total kerusakan rumah, Kategori Rusak Sedang berjumlah 5.955 unit atau 38,77 persen dari total kerusakan rumah dan Kategori Rusak Ringan berjumlah 7.080 unit atau 46,08 persen dari total kerusakan rumah.

Pelaksanaan perbaikan/pembangunan rumah terdampak gempa oleh Pokmas Plus yang mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun, Bupati Musyafirin menyampaikan berbagai kendala di lapangan, khususnya persyaratan pencairan dana bantuan yang dianggap rumit. Oleh karenanya Pemda Sumbawa Barat menyampaikan usulan penyederhanaan persyaratan pencairan.

Menanggapi hal tersebut, Sonny mengapresiasi usulan Bupati dan meminta BPKP segera melakukan penelaahan. “Hari Senin/Selasa ini BPKP saya minta menemui Bupati dan jajaran Pemda Sumbawa Barat untuk membahas langsung. Pada prinsipnya, arahan Menko PMK Ibu Puan Maharani agar dilakukan penyederhanaan persyaratan, namun harus sesuai prinsip akuntabilitas keuangan negara yang benar,” jelas Sonny.

Pelaksanaan perbaikan/pembangunan rumah terdampak gempa ini telah dilaksanakan sejak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumbawa Barat menerima Surat Keputusan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tanggal 28 September 2018 dan pembangunan rumah sudah mulai berjalan sejak dua minggu terakhir.

Dalam rapat, Sonny kembali mengingatkan agar sesegera mungkin fasilitator mempercepat RAB dan gambar desain rumah, bekerjasama dengan tim pendamping masyarakat untuk menyelesaikan dokumen teknis pencairan dana.

Kemenko PMK mengingatkan fasilitator agar menggunakan dana bantuan dari Pemerintah dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News