Kemenkominfo Dukung Pemberian 1.500 NIB Serentak di Indonesia

Kemenkominfo Dukung Pemberian 1.500 NIB Serentak di Indonesia
Gerakan Pendaftaran 1.500 Nomor Induk Berusaha (NIB) secara Online & Serentak, yang berlangsung pada acara Creative Talks Pojok Literasi, di Bandar Lampung. Foto tangkapan layar

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mendukung UU Cipta Kerja (UUCK), yang memberikan kemudahan bagi UMKM untuk bermitra dengan usaha menengah dan usaha besar.

Dukungan itu diberikan melalui Gerakan Pendaftaran 1.500 Nomor Induk Berusaha (NIB) secara Online & Serentak, yang berlangsung pada acara Creative Talks Pojok Literasi, di Bandar Lampung.

“UUCK mempermudah proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang menghambat investasi. Salah satu wujud konkret dari poin penting ini adalah adanya penerbitan NIB bagi pelaku UMKM dalam penyederhanaan perizinan,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.

Melalui NIB, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem. Untuk mendapatkannya, dapat melalui sistem digital Online Single Submission (OSS) yang mudah diakses menggunakan gawai.

“Hingga akhir 2022, jumlah UMKM yang migrasi ke ranah digital sudah mencapai 21,8 juta. Angka ini diharapkan terus naik sesuai target pemerintah, yaitu 30 juta UMKM Go Online di tahun 2024 mendatang,” jelas Usman.

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Kemenkominfo, Septriana Tangkary, menjelaskan beberapa fungsi lain NIB seperti sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) hingga untuk mendapatkan Sertifikat Halal.

Adapun beberapa keuntungan yang akan diperoleh dari penerbitan NIB di antaranya mendapatkan perizinan tunggal melalui OSS; adanya insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK; serta insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, turut mendukung gerakan pemberian NIB bagi UMKM yang berlangsung di wilayahnya.

UU Cipta Kerja (UUCK) memberikan kemudahan bagi UMKM untuk bermitra dengan usaha menengah dan usaha besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News