Kemenkum Tegaskan Pasal Penghinaan untuk Melindungi Harkat dan Martabat Presiden

Kemenkum Tegaskan Pasal Penghinaan untuk Melindungi Harkat dan Martabat Presiden
Konferensi Pers Penjelasan Pemerintah Terkait Keberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana di Kantor Kementerian Hukum, pada Senin (5/1). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Eddy mengeklaim bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk mengekang Kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi termasuk tidak melarang kritik.

“Mengapa? karena kritik dan menghina itu adalah 2 hal yang berbeda. Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah,” jelasnya.

Adapun, Pasal 218 terkait Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Hal itu lantaran pasal tersebut dinilai melarang pendapat dan kritik dari masyarakat terhadap kepala negara. (mcr4/jpnn)

Eddy menjelaskan terkait adanya Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News