Kemenkum Tegaskan Pasal Penghinaan untuk Melindungi Harkat dan Martabat Presiden
Senin, 05 Januari 2026 – 15:47 WIB
Konferensi Pers Penjelasan Pemerintah Terkait Keberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana di Kantor Kementerian Hukum, pada Senin (5/1). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
Eddy mengeklaim bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk mengekang Kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi termasuk tidak melarang kritik.
“Mengapa? karena kritik dan menghina itu adalah 2 hal yang berbeda. Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah,” jelasnya.
Adapun, Pasal 218 terkait Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Hal itu lantaran pasal tersebut dinilai melarang pendapat dan kritik dari masyarakat terhadap kepala negara. (mcr4/jpnn)
Eddy menjelaskan terkait adanya Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Hatta Rajasa Siap Dilantik sebagai Wakil Ketua Wantimpres
- Dirjen Kekayaan Intelektual Tekankan Sinergi Pusat & Kanwil Kemenkum
- Prabowo Minta Antrean BPJS Dipangkas, Pasien Harus Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan
- 5 Berita Terpopuler: Kebijakan Terbaru Presiden soal Guru PPPK-Honorer, Pengangkatan PNS Pakai Syarat, Pola Efektivitas
- Sumpah Presiden dan Pakar Balsem
- Legitimasi Presiden Harus dari Rakyat, Bukan Koalisi Fraksi Parpol di Parlemen
JPNN.com




