Kemenkum Telusuri Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Musik di Platform Digital
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum mendalami perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu atau musik pada salah satu platform layanan digital berbasis konten yang dibuat pengguna (UGC).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan pada 2025 dari pemegang hak cipta yang menemukan adanya penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin.
"Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik)," ungkap Hermansyah Siregar dilansir Antara, Senin (30/3).
Menurutnya, pihaknya juga telah menerima bukti dugaan pelanggaran serta keterangan dari pelapor, saksi, dan ahli, baik dari kalangan praktisi maupun akademisi, guna memperkuat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Hermansyah Siregar menjelaskan, dugaan pelanggaran mencakup aktivitas penggandaan, pendistribusian, serta komunikasi lagu kepada publik tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.
Dikatakan bahwa tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait kewajiban memperoleh izin dalam pelaksanaan hak ekonomi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan lagu dan/atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi secara utuh, mencakup melodi, notasi, ritme, hingga lirik.
Maka dari itu, setiap pemanfaatan, baik sebagian maupun seluruhnya, tetap memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, terutama apabila digunakan untuk tujuan komersial.
Kementerian Hukum mendalami perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu atau musik pada salah satu platform layanan digital berbasis konten yang...
- Sharing Alumni Universitas Bakrie, Bahas Transformasi Televisi ke Platform Digital
- Lewat Platform SYNERGY, Pertamina Perkuat Tata Kelola Perizinan yang Lebih Efisien
- Kemenkum DK Jakarta Dorong Perlindungan KI bagi Produk Unggulan Kepulauan Seribu
- VIMA Bidik Pasar Asia, Perkuat Ekosistem Platform Drama Pendek Digital
- Diduga Langgar Hak Cipta, Syahravi Beri Klarifikasi Begini
- Izin Penyanyi Tak Gugurkan Kewajiban Bayar Royalti Musik Komersial
JPNN.com




