KemenPAN-RB Pangkas Nomenklatur Jabatan Pelaksana, 1,4 Jutaan PNS Terdampak

KemenPAN-RB Pangkas Nomenklatur Jabatan Pelaksana, 1,4 Jutaan PNS Terdampak
KemenPAN-RB Pangkas Nomenklatur Jabatan Pelaksana, 1,4 Jutaan PNS Terdampak. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.

Menurut MenPAN-RB Azwar Anas, perombakan tersebut agar lebih lincah dan tidak akan rumit lagi.

Dia menguraikan, dari total 4 jutaan ASN PNS terdapat 1.451.983 pegawai jabatan pelaksana.

Jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 

Sebelumnya, dalam PermenPAN-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi KemenPAN-RB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru melalui PermenPAN-RB 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan, yaitu klerek, operator, dan teknisi.

Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. 

KemenPAN-RB pangkas nomenklatur jabatan pelaksana, sebanyak 1,4 jutaan PNS terdampak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News