Kemenpora Dukung Sistem Zonasi PPDB untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan Pemuda

Kemenpora Dukung Sistem Zonasi PPDB untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan Pemuda
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali memperkuat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 mengenai Sistem Zonasi PPDB Tahun 2019 yang merupakan penataan reformasi sekolah. Foto: Kemenpora.go.id)

jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka mengentaskan ketidakmerataan kualitas pendidikan di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali memperkuat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 mengenai Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 yang merupakan penataan reformasi sekolah mulai dari jenjang TK hingga SMA.

Melalui Forum Tematik Bakohumas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang diselenggarakan di Jakarta, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud RI Dian Wahyuni, menjelaskan bahwa, pemerintah sendiri optimistis terhadap sistem zonasi sebagai cara untuk mengoptimalkan tripusat pendidikan dalam penguatan Pendidikan Karakter serta memudahkan upaya peningkatan kapasitas guru sekaligus menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli.

"Oleh karenanya melalui Permendikbud No 51 Tahun 2019 ini pemerintah kembali membenahi aturan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru yang telah memasuki tahun kedua kali ini yang diharapkan mampu menjadi pintu masuk tercapainya pemerataan pendidikan kita," ujar Dian.

Di Indonesia, Sistem Zonasi PPDB sendiri telah diterapkan dari tahun 2018 lalu di beberapa sekolah daerah tertentu.

Pemerintah kemudian merevisi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 menjadi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 yang mengatur PPDB sekaligus sebagai upaya pemerintah dalam mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Inti dari kebijakan sistem zonasi PPDB sendiri merupakan penentuan radius antara sekolah dengan tempat tinggal siswa yang diserahkan oleh pihak sekolah dalam suatu wilayah.

Dian juga menyampaikan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy telah menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan.

"Menurut Mendikbud sendiri, sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyeleskaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," tutur Dian mengulang pernyataan Mendikbud.

Pemerintah juga mengharapkan agar seluruh elemen humas kementerian serta lembaga ikut mendukung dan menjadi stakeholder dalam mensukseskan sistem Zonasi PPDB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News