Kementan Butuh 60 Ribu Penyuluh
Senin, 23 Mei 2011 – 17:55 WIB
Di 2012, Kementan akan tetap mengusulkan kontrak para penyuluh THL sebanyak 10 bulan. "Kenapa 10 dan bukan 12 bulan? Karena pemerintah sesuai PP 43 Tahun 2005 jo PP 48 Tahun 2007 tidak bisa menerima honorer lagi. Kontrak kerja hanya boleh di bawah 12 bulan. Kalau 12 bulan atau lebih sama saja dengan honorer," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Dalam mendukung program surplus beras 10 juta ton pada 2015 mendatang, Kementerian Pertanian (Kementan) membutuhkan lebih banyak tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alcon Hadirkan PRECISION1, Lensa Kontak Dengan Kenyamanan Hingga 16 Jam
- Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi di Indonesia
- Trafik Data Indosat Ooredoo Hutchison Melonjak Hingga 17% Sepanjang Idulfitri
- Ini Satu-Satunya Popok Celana All in 1 Skin Care, Mengandung Coconut Oil & Mampu Cegah Ruam 12 Jam
- Menko Airlangga Ungkap Kebijakan Anti-Deforestasi Ditolak Kelompok Bipartisan AS
- Starventure Hadir di Indonesia, Buka Jalan Bagi Bisnis & Startup Tahap Awal