Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi. Foto dok Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Dalam tiga tahun terakhir, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengendalikan harga pangan menunjukkan keberhasilan, seiring menurunnya pengaruh komponen bahan pangan terhadap inflasi.

Berbagai regulasi ditetapkan untuk mengatur dan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, di mana Pemerintah Pusat dan Daerah bertugas mengendalikan dan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bahan pangan pokok dan strategis harus tersedia dalam jumlah yang memadai, memenuhi standar mutu serta pada tingkat harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi dalam acara Sosialisasi Permendag 57/2017 dan Permentan 31/2017 di Makassar.

Sebagai komoditas pangan pokok utama di Indonesia, beras mempunyai kedudukan sangat penting dari sisi ekonomi maupun sosial, sehingga terjadinya fluktuasi harga beras akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani dan masyarakat.

"Kenaikan harga beras di Indonesia bukan disebabkan rendahnya produksi pertanian. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produksi padi telah berhasil menciptakan kondisi surplus beras pada 3 tahun terakhir ini," jelas Agung.

Menurut Agung, meskipun produksi beras jauh lebih besar daripada kebutuhan, harga beras di masyarakat belum menunjukkan adanya penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa tata niaga beras mempunyai pengaruh besar terhadap harga beras.

Pemerintah berkepentingan menetapkan regulasi untuk menciptakan tata niaga beras yang berkeadilan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras serta penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras di dalam Permendag 57 Tahun 2017 telah mempertimbangkan struktur biaya yang wajar dalam hal biaya produksi, distribusi, keuntungan seluruh pelaku serta biaya lainnya. Besaran HET yang telah ditentukan harus menjadi acuan seluruh pelaku usaha dalam pemasaran beras di tingkat eceran.

Berbagai regulasi ditetapkan untuk mengatur dan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News