Kementan Minta Daerah Memvalidasi Data Luas Lahan demi Alokasi Pupuk Subsidi

Kementan Minta Daerah Memvalidasi Data Luas Lahan demi Alokasi Pupuk Subsidi
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy (batik). Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memvalidasi data luas baku lahan pertanian yang dimiliki. Hal ini untuk kepentingan alokasi pupuk bersubsidi yang akan diberikan pemerintah.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, kesalahan data luas baku lahan pertanian ini memang terjadi di sejumlah daerah di hampir semua Provinsi. Sehingga hal tersebut mempengaruhi jatah pupuk yang diterima daerah.

"Untuk sementara daerah yang kekurangan pupuk bersubsidi memakai pupuk nonsubsidi sebagai pengganti pupuk subsidi pada musim tanam gadu ini. Sampai proses validasi diselesaikan masing-masing daerah," ujar Sarwo Edhy, Sabtu (18/5).

BACA JUGA: Terobosan Kementan Berhasil Tekan Inflasi Pangan Sejak 2015

Hal itu disebabkan saat ini Kementerian Pertanian bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) tengah memvalidasi lahan sawah yang dinolkan dari peta lahan pertanian.

Akibat dinolkannya data lahan sawah, sejumlah daerah tak lagi mendapat jatah pupuk bersubsidi.

"Contohnya terjadi di Lampung. Kami sudah mengunjungi Lampung Selatan, Tulangbawang, dan Mesuji untuk memvalidasi lahan pertanian yang dinolkan. Kenyataanya waktu kami berkunjung ke Lampung Selatan di titik koordinat yang dihapus. Ternyata masih ada lahan sawah 600 hektare," kata Sarwo Edhy.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan dari segi volume ada sedikit pengurangan jumlah pupuk bersubsidi.

Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memvalidasi data luas baku lahan pertanian yang dimiliki. Hal ini untuk kepentingan alokasi pupuk bersubsidi yang akan diberikan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News