Kementerian Berhak Ajukan Tunjangan Kinerja

Kementerian Berhak Ajukan Tunjangan Kinerja
Kementerian Berhak Ajukan Tunjangan Kinerja
JAKARTA - Deputi Bidang Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismail Mohamad, kembali menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak identik dengan remunerasi. Meski demikian katanya, setiap kementerian/lembaga (K/L) yang sudah melakukan reformasi birokrasi berhak mengajukan tunjangan kinerja, sebagai reward atas hasil kinerja yang dicapai.

"Tunjangan kinerja itu penting dan bisa diajukan, kalau reformasi birokrasi sudah jalan. Kalau belum, ya, tidak bisa dapat," kata Ismail dalam Seminar Bakohumas di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (13/4).

Dalam pengajuan tunjangan kinerja, lanjutnya, prinsip utama yang digunakan antara lain adalah equal pay for equal work. Di mana kementerian/lembaga yang mengusulkan tunjangan kinerja harus mengoptimalkan pagu belanja masing-masing. "Tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan penilaian bobot jabatan dan kinerja pegawai, dengan mengacu pada indeks besaran tunjangan kinerja yang ditetapkan," ujarnya.

Selain itu, kebijakan dan alokasi anggaran untuk reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja setiap K/L, kata Ismail lagi, harus disetujui DPR RI dengan pengajuannya ke DPR melalui Menkeu. Demikian juga jika perlu menambah pagu anggaran.

JAKARTA - Deputi Bidang Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismail Mohamad, kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News