Kementerian P2MI Tindak Tegas Empat P3MI yang Terbukti Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Kementerian P2MI Tindak Tegas Empat P3MI yang Terbukti Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
KP2MI melalui Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI Guritno Wibowo melakukan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia karena melakukan pelanggaran pelindungan pekerja migran Indonesia terhadap empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satunya adalah PT. Timur Jaya Lestari yang beralamat di Jl. Jambore No. 99, Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, (24/4/2026). Foto: Humas KP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI melakukan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia karena melakukan pelanggaran pelindungan pekerja migran Indonesia terhadap empat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Salah satunya adalah PT. Timur Jaya Lestari yang beralamat di Jl. Jambore No. 99, Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, (24/4/2026).

Tiga perusahaan lain yang turut dikenai sanksi serupa adalah PT. Bina Mandiri Mulia Jaya, PT. Agafia Adda Mandiri, dan PT. Sultan Monarki Nusantara. Keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf (a), (c), (d), (e), (i), (k), (t), dan (v).

Pelanggaran yang dilakukan meliputi, tidak memiliki SIP2MI namun tetap merekrut atau menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Calon Awak Kapal Niaga Migran maupun Calon Awak Kapal Perikanan Migran.

Selain itu, perusahaan tidak melakukan proses seleksi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia, serta tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

Pelanggaran lainnya mencakup penempatan CPMI ke negara yang dinyatakan tertutup, penempatan yang tidak sesuai dengan jabatan, dan jenis pekerjaan dalam perjanjian kerja, serta tidak menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditempatkan.

Perusahaan juga terbukti membebankan biaya penempatan kepada pekerja, meskipun komponen tersebut seharusnya ditanggung oleh calon pemberi kerja atau pemberi kerja.

“Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan pekerja migran Indonesia,” ujar Direktur Pengawasan Pencegahan dan Penindakan KP2MI Guritno Wibowo.

KP2MI/BP2MI melakukan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia terhadap empat P3MI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News