Kementrian Keuangan Kesulitan Periksa Bahasjim

Polisi Enggan Beri Ijin untuk Pemeriksaan Internal

Kementrian Keuangan Kesulitan Periksa Bahasjim
Kementrian Keuangan Kesulitan Periksa Bahasjim
JAKARTA - Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Keuangan, Hekinus Manao, mengungkapkan bahwa saat ini inspektorat yang dipimpinnya pihaknya terus berusaha meminta kerjasama pihak kepolisian untuk bisa melakukan pemeriksaan internal terhadap Bahasjim Assifi dan Gayus Tambunan. Namun hingga saat ini, Hekinus hanya bisa menunggu.

Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4), Hekinus mengeluhkan bahwa pihaknya dan Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak tidak bisa bekerja maksimal dalam mengembangkan penyelidikan internal terkait kasus Bahasjim dan Gayus. "Susahnya minta ampun ke sana (Mabes Polri) untuk minta izin periksa mereka (GT dan BJ). Karena untuk mencari bukti ada pelanggaran atau tidak, itu butuh keterangan langsung. Dua pegawai saya sampai harus menunggu di sana untuk memastikan kapan izin itu bisa diberikan," kata Hekinus.

      

Yang jelas, kata Hekinus, sanksi terhadap GT telah tegas yakni dipecat. Sedangkan untuk Bahasjim, masih diberlakukan sanksi pemberhentian sementara. Namun jika dari hasil penyelidikan terbukri Bahasjim tidak terlibat, maka statusnya bisa kembali dipulihkan.

      

"Sekarang kami tunggu saja kepastian dan pengembangan status. Maksimal kami baru memberikan pemberhentian sementara. Terima gajinya hanya 50 persen. Nanti kalau tidak terbukti, statusnya akan dipulihkan lagi. Karena kasus BJ bukan didalam Kemenkeu," jelasnya.

JAKARTA - Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Keuangan, Hekinus Manao, mengungkapkan bahwa saat ini inspektorat yang dipimpinnya pihaknya terus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News