Kemkomdigi Pantau Sengketa Hukum Bali Towerindo versus Pemkab Badung
jpnn.com, JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ikut memantau proses peradilan di PN Denpasar, Bali yang menyidangkan kasus gugatan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung yang diteken Mei 2007.
Kemkomdigi menyatakan keputusan pengadilan ditunggu sejumlah pihak, dan berharap adanya persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Badung untuk bisnis penyediaan menara telekomunikasi demi mendongkrak pengembangan pariwisata di wilayah itu.
“Kami masih mengamati kelanjutannya seperti apa, karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Kami juga sempat mengimbau ke pemerintah daerah jangan sampai ada tindakan hukum sebelum ada putusan pengadilan,” ungkap Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi M. Hilman Fikrianto usai mengisi acara diskusi di Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Diungkapkannya, Kementerian Komdigi bersama Kementerian Dalam Negeri sudah berupaya menengahi kasus wanprestasi dengan gugatan perdata senilai Rp 3,3 trilun terhadap Pemkab Badung tersebut.
Berbagai informasi sudah dikumpulkan, dan pihaknya saat ini menunggu keputusan hukum di pengadilan.
“Kami juga sempat diundang Kemdagri untuk menengahi masalah ini. Kami juga sempat menyanyakan terkait dengan kebijakan apa, dan latar belakang kebijakan yang diambil oleh Kabupaten Badung,” ujarnya.
Kasus sengketa dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps itu muncul lantaran Bali Towerindo merasa dirugikan atas berdirinya menara-menara telekomunikasi dari perusahaan lain di wilayah Badung.
Perusahaan merasa paling berhak membangun berdasarkan surat perjanjian kerja sama 20 tahun dengan Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007.
Kemkomdigi ikut memantau proses peradilan di PN Denpasar, Bali yang menyidangkan kasus gugatan PT Bali Towerindo Sentra terhadap Pemkab Badung
- Program Digitalisasi Perlinsos, Komdigi Pastikan Warga yang Berhak tak Terlewat Bantuan
- Komdigi Dorong Tanggung Jawab Bersama dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital
- Wanita Rusia Terlibat Narkoba di Bali Ini Divonis Penjara 8 Bulan 15 Hari
- Berantas Judi Online, Kemkomdigi Blokir Situs Polymarket, Judol Berkedok Prediction Market
- Kemkomdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Scam yang Menyamar Jadi Pejabat
- Kemkomdigi Sebut Konektivitas 5G dan AI Dorong Lahirnya Model Bisnis Baru
JPNN.com




