Kemkominfo Blokir Aplikasi Tik Tok

Kemkominfo Blokir Aplikasi Tik Tok
Menkominfo Rudiantara. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kominfo memutuskan memblokir aplikasi video social Tik Tok. Keputusan pemblokiran aplikasi yang sedang populer di tanah air itu dikeluarkan, Selasa (3/7).

Berdasarkan informasi di Google Play Store aplikasi Tik Tok telah diunduh sekitar 50 juta kali. Aplikasi yang dirilis sejak 7 Mei 2017 lalu itu dibuat oleh Bytemod Pte.Ltd dan tertulis beralamat di International Plaza, Singapura.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan keputusan pemblokiran Tik Tok ditetapkan Selasa siang (3/7). Kementerian Kominfo memblokir aplikasti Tik Tok beserta delapan unit DNS-nya (domain name system).

Dia menegaskan pemblokiran Tik Tok ini bersifat sementara hingga pengelola melakukan perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal.

’’Batas waktunya sampai kapan? Sesiap mereka lah. Kalau gak dibenerin ya kita tetap blokir,’’ katanya saat dihubungi tadi malam. Semuel menjelaskan bahwa pemblokiran aplikasi Tik Tok didasari hasil pemantauan tim pengais (crawling) atau sering disebut Tim Ais.

Tim Ais menjalankan tugasnya dari pelaporan Kementerian PPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta dari laporan masyarakat pada umumnya. Pelanggaran konten yang ditemukan sangat beragam. Mulai dari pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lainnya.

Semuel mengatakan selama masa pemblokiran Tik Tok tidak boleh mengubah DNS-nya. Jika ketahuan mengubah DNS, maka pemerintah Indonesia bakal memblokir Tik Tok secara permanen. Sebab perilaku mengubah DNS itu menunjukkan pengelola Tik Tok sudah terbukti berbuat nakal dan menghindari blokir pemerintah Indonesia.

Dia menegaskan dalam memblokir sebuah website maupun aplikasi, Kementerian Kominfo telah memegang bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga Kementerian Kominfo tidak takut ketika nanti pihak Tik Tok menyampaikan komplain atau keberatan.

Kementerian Kominfo memblokir aplikasi video sosial Tik Tok dengan alasan ada muatan mengandung konten negatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News