Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bersinergi

Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bersinergi
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) Sugeng Priyanto, Ilyas Lubis dan Bayu Wahyudi. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (14/2).

PKS itu meliputi sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.

Ruang lingkup PKS meliputi peningkatan perluasan kerja sama, kualitas pelayanan, kepatuhan, penegakan hukum dan implementasi pengenaan, serta pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T).

“Saya berharap perjanjian kerja sama tersebut dapat diimplementasikan melalui program dan kegiatan yang bersifat operasional dan lebih teknis, berjalan sinergis, terkoordinasi, tepat sasaran, dan dapat lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia,“ kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) Sugeng Priyanto.

Sugeng menambahkan, sinergi antarlembaga dilakukan karena Kemenaker memiliki tugas memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.

Caranya melalui pengaturan, pembinaan dan pengawasan norma jaminan sosial bagi tenaga kerja.

“Jaminan sosial yang efektif merupakan unsur penting dalam membina hubungan industrial yang baik, aman dan dinamis guna menjamin ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha,” tambah Sugeng.

Sugeng mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News