Kemnaker Terus Menyesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan untuk Hadapi Dinamika Dunia Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang.
Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan ekonomi digital berbasis platform (gig economy) dengan tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan pelindungan pekerja.
Arah kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8).
Menurutnya, perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang adaptif tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.
"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi," kata Cris.
Cris dalam paparannya menjelaskan PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar tetap memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
"PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," jelasnya.
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi berbicara soal dinamika dunia kerja saat berbicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo
- Pendaftaran Pertamina UMK Academy 2026 Ditutup, Lebih 4 Ribu Pelaku Usaha yang Daftar
- 4.000 Pelaku Usaha Daftar Pertamina UMK Academy 2026
- 80% Pekerja Warga Lokal, Kebun Bah Jambi Perkuat Ekonomi Simalungun
- Menaker Yassierli Tekankan 2 Hal Ini Perlu Dikuasai Lulusan Perguruan Tinggi, Apa Itu?
- KBLI 2025 di OSS Dinilai Belum Sinkron, Pelaku Usaha Diminta Cermat
- Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Dorong Keterlibatan Masyarakat dan Pelaku Usaha
JPNN.com




