Kenaikan Harga Tiket Pesawat Tidak Boleh di Atas 13%
jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan harga tiket pesawat oleh maskapai tidak boleh melebihi batas maksimal 13 persen.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan harga tiket pesawat berada pada kisaran 9-13 persen.
Karena itu, maskapai wajib mematuhi aturan tersebut tanpa mengambil keuntungan berlebihan.
"Kamj berharap sebagaimana kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Jadi, enggak boleh lebih dari itu," kata Dudy di Jakarta, Sabtu (11/4).
Menurut Dudy, berbagai stimulus telah diberikan pemerintah untuk menekan biaya operasional maskapai.
Termasuk kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah, serta penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) yang diperbolehkan naik.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan biaya suku cadang pesawat.
Sehingga, secara keseluruhan tidak ada alasan bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket di luar batas yang telah ditentukan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan harga tiket pesawat berada pada kisaran 9-13 persen.
- Google Cloud Dorong Akselerasi Implementasi AI Perusahaan
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Perusahaan Mainan Asal Jombang
- Toko Daging Nusantara Buka Cabang ke-40, Makin Dekat dengan Keluarga Indonesia
- Unitwo Sukses Debut di Event Mommy & Me 2026, Seluruh Produk Sold Out
- Grab Hadirkan Asisten AI, Solusi UMKM Ambil Keputusan Berbasis Data
- Percepat Transformasi, Telkom Tuntaskan Streamlining 10 Entitas Pada Semester I 2026
JPNN.com




