Kenaikan Usia Pensiun Hanya Bagi Dosen dan Penilik
Rabu, 09 Maret 2011 – 02:02 WIB
JAKARTA — Pemerintah belum berencana menaikan Batas Usia Pensiun (BUP) yang saat ini ditetapkan pada umur 56 tahun. Kalaupun nantinya ada penambahan usia pensiun, maka hal itu akan diterapkan untuk kalangan dosen dan penilik sekolah. Menurut Mangindaan, perlu pembahasan mendalam tentang penambahan BUP. "Untuk saat ini masih tetap 56 tahun, kecuali untuk dosen dan penilik,” ujar Mangindaan dalam raker dengan Komite III DPD RI, Selasa (8/3).
BUP dosen akan dinaikkan menjadi 58 tahun, sedangkan penilik sekolah akan dinaikkan menjadi 60 tahun. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) EE Mangindaan mengatakan, usulan penambahan BUP timbul karena melihat usia harapan hidup.
Jika dulu usia harapan hidup maksimal 60 tahun, maka usia pensiun sekitar 55 tahun. Sekarang karena angka harapan hidupnya menjadi 72, maka diusulkan penambahan BUP menjadi 58 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA — Pemerintah belum berencana menaikan Batas Usia Pensiun (BUP) yang saat ini ditetapkan pada umur 56 tahun. Kalaupun nantinya ada penambahan
BERITA TERKAIT
- Kakorpolairud Cek Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni-Merak
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan