Kenaikan Usia Pensiun Hanya Bagi Dosen dan Penilik

Kenaikan Usia Pensiun Hanya Bagi Dosen dan Penilik
Kenaikan Usia Pensiun Hanya Bagi Dosen dan Penilik
JAKARTA — Pemerintah belum berencana menaikan Batas Usia Pensiun (BUP) yang saat ini ditetapkan pada umur 56 tahun. Kalaupun nantinya ada penambahan usia pensiun, maka hal itu akan diterapkan untuk kalangan dosen dan penilik sekolah.

BUP dosen akan dinaikkan menjadi 58 tahun, sedangkan penilik sekolah akan dinaikkan menjadi 60 tahun. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) EE Mangindaan mengatakan, usulan penambahan BUP timbul karena melihat usia harapan hidup.

Jika dulu usia harapan hidup maksimal 60 tahun, maka usia pensiun sekitar 55 tahun. Sekarang karena angka harapan hidupnya menjadi 72, maka diusulkan penambahan BUP menjadi 58 tahun.

Menurut Mangindaan, perlu pembahasan mendalam tentang penambahan BUP. "Untuk saat ini masih tetap 56 tahun, kecuali untuk dosen dan penilik,” ujar Mangindaan dalam raker dengan Komite III DPD RI, Selasa (8/3).

JAKARTA — Pemerintah belum berencana menaikan Batas Usia Pensiun (BUP) yang saat ini ditetapkan pada umur 56 tahun. Kalaupun nantinya ada penambahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News