Kendaraan Hilang di Parkiran Wajib Diganti

Kendaraan Hilang di Parkiran Wajib Diganti
Kendaraan Hilang di Parkiran Wajib Diganti
JAKARTA - Para pengguna kawasan parkir berbayar selama ini kerap diperlakukan tidak adil. Salah satunya, terkait tidak adanya aturan yang mengharuskan pengelola parkir mengganti utuh manakala kendaraan hilang atau rusak. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran.

"Revisi perda parkir tersebut sedang dilakukan. Saat ini draftnya sudah diserahkan kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk dikaji lebih lanjut," kata Fauzi Bowo Gubernur DKI Jakarta, Jumat (7/10).

Dijelaskan Fauzi, dalam Raperda revisi Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, kendaraan bermotor yang hilang atau rusak di tempat parkir tidak lagi menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, melainkan menjadi tanggung jawab pengelola tempat parkir. Jadi, pengelola parkir nantinya wajib mengganti kendaraan yang hilang tersebut. "Dengan begitu pengguna parkir akan dilindungi haknya," ujar Foke, sapaan akrap Fauzi Bowo.

Menurutnya, warga yang memarkir di lokasi parkir milik pemerintah, seperti Parkir Monas, apabila hilang atau rusak akan menjadi tanggungjawab Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran dan pengelola parkir untuk menggantinya. "Untuk yang parkir di tempat parkir swasta, menjadi tanggungjawab operator parkir," terangnya.

JAKARTA - Para pengguna kawasan parkir berbayar selama ini kerap diperlakukan tidak adil. Salah satunya, terkait tidak adanya aturan yang mengharuskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News