Kenneth PDIP Desak Pemprov Sikat Penjual Daging Anjing di Pasar Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta masih belum mempunyai aturan hukum yang membatasi peredaran daging hewan peliharaan.
Tak heran, belakangan ini muncul kekhawatiran daging kucing, monyet dan anjing sudah masuk ke pasar-pasar ibu kota.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth mengatakan kota sebesar Jakarta wajib memiliki peraturan daerah yang membatasi peredaran daging hewan tidak layak dikonsumsi.
"Perda ini harus dibuat secara spesifik dan jelas, agar masyarakat paham klasifikasi tentang apa yang di maksud hewan ternak dan apa itu yang di maksud hewan peliharaan, serta daging hewan yang layak di konsumsi dan yang tidak, harus secara jelas dijabarkan jikalau daging hewan ternak itu boleh dikonsumsi dan hewan peliharaan itu tidak boleh," kata Kenneth dalam keterangannya, Senin (27/3).
Selama ini, sambung pria yang karib disapa Kent itu tidak ada aturan dan sanksi yang jelas supaya bisa membuat jera para pelaku penjualan daging hewan peliharaan seperti monyet, anjing dan kucing.
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dijelaskan bahwa hewan ternak adalah hewan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
Sedangkan hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan perairan baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Dinas KPKP DKI dan PD Pasar Jaya harus rutin melakukan razia ke sejumlah pasar yang patut dicurigai masih menjual daging hewan peliharaan seperti anjing
- Strategi Rocketindo Mendampingi Merek Asing ke Pasar Indonesia
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Siap-Siap, ASN DKI yang Bolos Bakal Dapat Sanksi Tegas Dari Heru Budi
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN DKI Diminta Tak Perpanjang Libur Lebaran, Heru: Tanggal 16 Saya Akan Sidak
- Panen Kursi DPRD di Pemilu 2024, Golkar DKI Gelar Syukuran