Kepailitan jadi Modus Mafia Hukum Rampok Nasabah
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 03:15 WIB

Kepailitan jadi Modus Mafia Hukum Rampok Nasabah
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kepailitan menjadi modus dan konspirasi mafia hukum merampok uang nasabah. Menurutnya, modus persekongkolan mafia hukum diduga melibatkan beberapa oknum mulai kurator, perbankan, pengacara, pembeli hingga pengadilan tata niaga.
Yusril menyebutkan kepailitan yang dialami PT Dewata Royal Internasional (DRI). Perusahaan bergerak dibidang perhotelan di Badung, Bali tersebut sengaja dipailitkan oleh pihak PT.Bank Mandiri melalui skenario Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan terhadap PT DRI.
Baca Juga:
- Mabes Polri Diduga Diamkan Laporan PPATK
"Praktek mafia hukum semacam ini tentu saja selain meresahkan bagi investor juga masyarakat. Dua kasus besar yang menjadi bukti masih kuatnya praktek mafia hukum terjadi di Bali adalah pemailitan Aston Resort and Spa, Tanjung Benoa, dan Bali Kuta Residence (BKR)," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (10/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kepailitan menjadi modus dan konspirasi mafia hukum merampok uang nasabah.
BERITA TERKAIT
- Mengapa KPK Belum Menangkap Rafael Alun Trisambodo? Begini Kata Ali Fikri
- KPK Tunjuk Jenderal Polri Ini sebagai Deputi Penindakan Menggantikan Karyoto
- Kepada Dosen dan Karyawan ATVI, Hery Winoto Berbagi Kiat Memenangkan Persaingan
- PPPK 2022 akan Dapat THR dan Gaji ke-13? Penjelasan Bu Sri Mulyani Bikin Keder
- Pembayaran Gaji ke-13 Mulai Juni, PPPK 2022 Masih Dapat kah? THR Lewat
- Jusuf Kalla: Berbahagialah Umat Islam di Indonesia