Kepala BKN Menjawab Rasa Penasaran PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan seluruh ASN PNS dan PPPK menerima THR Lebaran 2026.
Bagaimana dengan THR PPPK paruh waktu?
Prof Zudan menyatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang mewajibkan instansi membayar THR PPPK Paruh Waktu.
Namun, lanjut Prof Zudan, PPPK paruh waktu bisa mendapatkan THR bila pemda memiliki anggarannya.
"Kalau ditanya PPPK paruh waktu mendapatkan THR lebaran? Jawabannya semua tergantung ketersediaan anggaran di instansinya," terang kepala BKN.
Jika instansi memiliki dana yang cukup, sangat disarankan untuk memberikan THR lebaran.
Sebelumnya, Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah Nadzif Eko Nugroho bercerita, para PPPK paruh waktu harap-harap cemas dan penasaran apakah mereka akan menerima THR lebaran atau tidak.
"Teman-teman guru PPPK paruh waktu dapat THR lebaran enggak ya," kata Nadzif Eko Nugroho kepada JPNN.com, Rabu (25/2/2026).
Silakan disimak pernyataan Kepala BKN Prof Zudan Arif menjawab rasa penasaran para PPPK Paruh Waktu.
- Gaji ke-13 Cair 100 Persen, PPPK Paruh Waktu Dapat Dua Kali
- Gaji PPPK Sudah Masuk APBN, Selanjutnya Alih Status PNS Tanpa Batasan Usia
- Ini Info Bu Misni soal Pencairan Gaji ke-13 ASN Termasuk PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK & PPPK Paruh Waktu Masuk RAPBN 2027, Segera Terbitkan Payung Hukum, Jangan Dipecah Belah
- PNS & PPPK Disarankan Hanya Menonton Piala Dunia 2026 jika yang Main Negara Favorit Juara
- Pemda Menilai Hasil Rapat di Senayan Kabar Baik bagi PPPK
JPNN.com




