Kepala BKN Menjawab Rasa Penasaran PPPK Paruh Waktu

Kepala BKN Menjawab Rasa Penasaran PPPK Paruh Waktu
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjawab rasa penasaran PPPK Paruh Waktu soal THR 2026. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan seluruh ASN PNS dan PPPK menerima THR Lebaran 2026.

Bagaimana dengan THR PPPK paruh waktu?

Prof Zudan menyatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang mewajibkan instansi membayar THR PPPK Paruh Waktu.

Namun, lanjut Prof Zudan, PPPK paruh waktu bisa mendapatkan THR bila pemda memiliki anggarannya.

"Kalau ditanya PPPK paruh waktu mendapatkan THR lebaran? Jawabannya semua tergantung ketersediaan anggaran di instansinya," terang kepala BKN.

Jika instansi memiliki dana yang cukup, sangat disarankan untuk memberikan THR lebaran.

Sebelumnya, Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah Nadzif Eko Nugroho bercerita, para PPPK paruh waktu harap-harap cemas dan penasaran apakah mereka akan menerima THR lebaran atau tidak.

"Teman-teman guru PPPK paruh waktu dapat THR lebaran enggak ya," kata Nadzif Eko Nugroho kepada JPNN.com, Rabu (25/2/2026).

Silakan disimak pernyataan Kepala BKN Prof Zudan Arif menjawab rasa penasaran para PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News