Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya

Itu artinya, bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP tidak dikenakan sanksi.
Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024, meliputi:
1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP CPNS atau NIP PPPK kemudian mengundurkan diri.
Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, di mana pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau NIP PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala BKN Prof. Zudan memastikan pelamar CPNS & PPPK 2024 yang mundur tidak disanksi dengan sejumlah ketentuan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Ada, Pemda Jangan Pura-pura Tidak Tahu
- Jasad Tergantung di Pohon Itu Ternyata Dosen PPPK
- Kemendagri: Pakai BTT untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemda Sudah Tahu Mekanismenya
- PPPK Paruh Waktu Tergantung Pemda, Honorer R2, R3, R4 & TMS Harus Kawal
- 5 Berita Terpopuler: 5 Bulan Dilantik PPPK Belum Gajian, Mana Regulasinya? Apa Rencananya?
- Pusat Harus Tekan Pemda Menyelesaikan Honorer, 5 Bulan Dilantik PPPK Belum Digaji