Kepala BKN soal Revisi UU ASN: Mau Dibayar Pakai Apa Mereka?

Kepala BKN soal Revisi UU ASN: Mau Dibayar Pakai Apa Mereka?
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi materi RUU Revisi UU ASN. Foto: Mesya/JPNN.com

(2). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

(3). Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga kontrak, atau pegawai dengan nama lainnnya. (esy/jpnn)

Para honorer K2, inilah respons Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi materi RUU Revisi UU ASN.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News