Kepala BKN Ungkap Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Honorer Non-database
jpnn.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menyampaikan, pengangkatan PPPK paruh waktu berlaku untuk honorer database.
Hal itu sesuai dengan ketentuan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.
Namun, bukan berarti honorer non-database BKN tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu. Mereka, kata Prof. Zudan, bisa diangkat PPPK paruh waktu juga.
"Pegawai non-database BKN bisa diangkat PPPK paruh wakfu dengan catatan mengajukan usulannya kepada BKN agar kami bisa terbitkan NIP PPPK paruh waktu," kata Prof. Zudan kepada JPNN baru-baru ini.
Dia juga menjelaskan, honorer database khususnya R2 dan R3 bisa mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.
Caranya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengajukan usulan formasi PPPK penuh waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Kemudian, setelah MenPAN-RB menetapkan formasinya, BKN mengeluarkan Pertek penetapan NIP PPPK penuh waku.
"Usulannya boleh diajukan sekarang bila sudah ada formasinya. Tanpa ada formasi, pemda tidak bisa mengajukan usulan pengangkatan PPPK penuh waktu," kata Prof. Zudan.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengungkapkan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu dari honorer non-database
- Kontrak PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Tetap Diperpanjang, Gaji Sudah Disiapkan
- Tak Disangka, Baru 6 Bulan Jadi Peserta TASPEN, Ahli Waris Nurijah Terima Manfaat Rp832,8 Juta
- 5 Berita Terpopuler: Banyak PPPK dan P3K PW Terancam Sanksi, Negara Harus Menyelamatkan Mereka, Alhamdulillah Positif
- Sebelum Kontrak Habis PPPK Paruh Waktu Diusulkan jadi ASN Penuh, Resmi!
- Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir Oktober, Akankah Diperpanjang? Kepala BPKPD Tegas
- Negara Harus Menyelamatkan PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari Gelombang PHK
JPNN.com




