Kepala BKN: Usulan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Atas 20 Desember 2025 Ditolak!
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengingatkan pemda soal batas waktu pengusulan penetapan NIP PPPK paruh waktu.
Sesuai surat BKN Nomor: 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, batas waktunya hanya sampai 20 Desember 2025.
"Pemda jangan menunda-nunda lagi. Segera ajukan usulan penetapan NIP PPPK paruh waktunya," kata Prof. Zudan kepada JPNN, Kamis (11/12).
Dia mengungkapkan sampai saat ini masih terdapat instansi yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Itu sebabnya, BKN melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024.
Adapun penyesuaian jadwalnya sebagai berikut:
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 15 Desember 2025;
2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025;
Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrullah menegaskan usulan penetapan NIP PPPK Paruh di atas 20 Desember 2025 ditolak
- PPPK & PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer
- Bupati Sudah Tahu Kelakuan PPPK Paruh Waktu yang Satu Ini
- 5 Berita Terpopuler: SE Mendikdasmen Berpihak kepada Honorer, Diupayakan Semua Guru Berstatus PNS, Gaspol
- Kantongi SK Kementerian Hukum, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Gaspol Demi P3K
- PPPK Ditangkap Polisi Bogor, Kasusnya Berat, Sanksi Tegas Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Ada SE Mendikdasmen 7/2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Ada Regulasi Lanjutan?
JPNN.com




