Kepala BKN Wacanakan Guru dan Bidan tak Perlu PNS, Cukup P3K

Kepala BKN Wacanakan Guru dan Bidan tak Perlu PNS, Cukup P3K
Guru di daerah pedalaman tetap mengajar meski siswanya hanya satu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.

Saat baru diangkat ngakunya siap mengabdi di daerah, begitu jadi PNS hanya setahun sudah minta pindah.

Akibatnya, banyak daerah yang kekurangan, dan tidak sedikit pula kelebihan guru maupun bidan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mewacanakan agar guru dan bidan masuk dalam lingkup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tujuannya agar penempatannya tetap sesuai dengan kontrak dan perpanjangan perjanjian kerja didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.

"Daripada diangkat PNS, mereka bisa minta pindah. Banyak loh yang tidak memegang komitmennya sehingga daerah yang ditinggalkan kekurangan tenaga guru dan bidan," kata Bima saat dihubungi JPNN, Rabu (19/7).

Dikatakan, sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah tidak hanya PNS tapi P3K. Dengan demikian tidak semua formasi jabatan diarahkan ke PNS.

Bila semuanya diarahkan PNS, negara akan mengalami kesulitan dalam penggajian. Di samping masalah-masalah lainnya seperti kelebihan pegawai.

Perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News