Singgung Temuan soal Zat Obat Bius, Kepala BNN Usulkan Pelarangan Vape

Singgung Temuan soal Zat Obat Bius, Kepala BNN Usulkan Pelarangan Vape
Vape beserta dengan liquid. Foto: dok Bea Cukai

"Sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang notabenenya ancaman hukumannya lebih ringan," ujar eks Kapolda Banten itu.

Dia melanjutkan perkembangan zat narkotika saat ini juga bergerak sangat cepat. Misalnya, BNN mengidentifikasi 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS).

"Ya, di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," ujarnya.

Menurut Suyudi, temuan cairan narkotika dalam vape yang ditambah dengan perkembangan jenis barang haram yang cepat menuntut Indonesia menentukan sikap.

Dia mengatakan negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, hingga Laos telah lebih dahulu bersikap melarang pemakaian vape. 

Suyudi menyebut BNN berharap Indonesia meniru langkah negara tetangga melarang penggunaan vape demi menekan ancaman terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," kata eks Wakapolda Metro Jaya itu.

Dia mengatakan peredaran zat seperti etomidate bisa ditekan ketika Indonesia memutuskan melarang penggunaan vape.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyebut negara di kawasan ASEAN telah lebih dahulu bersikap tegas melarang penggunaan vape.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News