Kepala BP Ungkap Salah Satu Hambatan Investasi di Batam

Kepala BP Ungkap Salah Satu Hambatan Investasi di Batam
Pelayanan terpadu satu pintu BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Birokasi yang rumit benar-benar menghambat akselerasi pengiriman barang modal ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Pasalnya, meskipun Batam berstatus wilayah perdagangan bebas, tapi pengiriman barang masuk harus melewati pemeriksaan PT Succofindo dan PT Surveyor Indonesia.

Dan itu membutuhkan waktu berminggu sehingga dianggap menjadi salah satu hambatan investasi di Batam.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawadi mengatakan pemeriksaan Succofindo dan Surveyor Indonesia termasuk persoalan tata niaga dan tak seharusnya berlaku di Batam yang berstatus kawasan perdagangan bebas.

"Ada pipeline, yang sudah masuk tetapi sampai sekarang belum terwujud. Ternyata karena harus diperiksa dulu melalui lembaga surveyor, harus dites ulang," kata Edy usai pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengusaha dan kementerian di Gedung BP seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Sesuai dengan Pasal 66 dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/2017 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai, seharusnya peraturan tata niaga tak berlaku bagi impor untuk kebutuhan industri di Batam.

"Itu belum berlaku tata niaga kecuali kalau Kementerian Keuangan yang meminta berlakukan, itu pun dengan alasan keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan dan mutu (K3LM). Selain itu tak boleh karena Batam itu Free Trade Zone (FTZ)," ungkapnya.

Menurut Edy, selama ini banyak aturan yang berbenturan satu sama lain, di antaranya terkait kemudahan berusaha baik dari sisi tata niaga maupun pengadaan tanah yang harus diakui oleh pengusaha. Persoalan tata niaga membuat sejumlah investasi tidak berjalan dengan baik.

Birokasi yang rumit benar-benar menghambat akselerasi pengiriman barang modal ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News