Kepala BPKAD NTB Sebut Pemotongan Dana Pokir Eks DPRD Disepakati Pimpinan
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim yang hadir sebagai saksi, membongkar asal-usul pemotongan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) milik mantan anggota DPRD NTB.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dewi Santini, Nursalim menegaskan bahwa pemotongan anggaran jumbo tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan atas arahan dan persetujuan pimpinan dewan.
Majelis hakim sempat mempertanyakan terkait pihak yang memerintahkan pemotongan anggaran pokir tersebut.
“Berarti yang menyuruh memotong Rp59 miliar itu pimpinan DPRD?” tanya majelis hakim.
“Iya,” jawab Nursalim.
Majelis hakim kembali mendalami apakah keputusan tersebut sudah disetujui sebelum pertemuan dengan pimpinan DPRD.
“Sebelum ke rumah pimpinan, sudah disetujui?” tanya hakim.
Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4).
- Ketua RT 002/RW 18 Cengkareng Barat Dinonaktifkan Diduga Gegara Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana Lingkungan
- Gubernur Iqbal Beri Insentif Tambahan Bagi Guru PPPK Paruh Waktu, DPRD NTB: Kami akan Kawal
- LKPJ 2025 Disetujui, Herman Deru Pastikan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD
- PKS Keluarkan Surat Ganti Khoirudin dari Jabatan Ketua DPRD DKI
- Firnando Ganinduto DPR Desak Bank Segera Kembalikan Rp 28 Miliar Dana Umat Gereja Aek Nabara
- Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Berperan Aktif Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah
JPNN.com




