Kepala BPKP Beber Hasil Audit terhadap BPJS Kesehatan

Kepala BPKP Beber Hasil Audit terhadap BPJS Kesehatan
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

”Kepesertaan harus ditingkatkan dan peningkatkan ketertiban iuran,” ujarnya. Jika hal itu semua itu sudah dilakukan dan masih defisit, menurutnya barulah merujuk pada penyesuaian tarif sesuai perhitungan aktuaris.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menetapkan secara aktuaris iuran peserta BPJS Kesehatan setidaknya Rp 36.000 per orang. (lyn)


BPKP akhirnya mengeluarkan hasil audit final, yang diharapkan menjadi peta yang memecahkan peliknya keuangan BPJS Kesehatan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News