Kepala BPKP Beber Hasil Audit terhadap BPJS Kesehatan
Rabu, 29 Mei 2019 – 04:48 WIB
”Kepesertaan harus ditingkatkan dan peningkatkan ketertiban iuran,” ujarnya. Jika hal itu semua itu sudah dilakukan dan masih defisit, menurutnya barulah merujuk pada penyesuaian tarif sesuai perhitungan aktuaris.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menetapkan secara aktuaris iuran peserta BPJS Kesehatan setidaknya Rp 36.000 per orang. (lyn)
BPKP akhirnya mengeluarkan hasil audit final, yang diharapkan menjadi peta yang memecahkan peliknya keuangan BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK