Kepala dan Perangkat Desa Sebenarnya Dilarang Melakukan Politik Praktis

Kepala dan Perangkat Desa Sebenarnya Dilarang Melakukan Politik Praktis
Polemik APDESI mendukung Jokowi 3 Periode. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebut kepala dan perangkat desa sebenarnya dilarang melakukan politik praktis oleh undang-undang

Hal tersebut dikatakan Luqman setelah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyatakan dukungan Joko Widodo menjadi Presiden RI selama tiga periode.

"Ada profesi-profesi tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan politik praktis, yaitu kepala desa dan perangkat desa," kata legislator Fraksi PKB itu kepada wartawan, Jumat (1/4).

Luqman Hakim tentu tidak terima ketika ada asosiasi dari kepala desa menyatakan dukungan kepada Jokowi menjabat Presiden RI selama tiga periode.

“Selain melanggar undang-undang, juga menabrak konstitusi,” beber Luqman.

Wacana perpanjangan periode jabatan Presiden kembali menghangat setelah digelarnya Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Selasa (29/3).

Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya menyampaikan pihaknya akan melakukan deklarasi dukungan kepada Presiden Jokowi agar menjabat tiga periode usai Lebaran 2022 mendatang.

"Habis lebaran kami deklarasi (perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 periode)" kata Surta di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). (ast/jpnn)


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebut undang-undang melarang kepala dan perangkat desa melakukan politik praktis. 


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News